Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Masyarakat
BUDENG
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, pada hari ini Selasa 15 Maret 2022 Pemerintah Desa Budeng telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Masyarakat, yang dihadiri oleh Ketua BPD Budeng, Ketua LPM Desa Budeng, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Budeng serta Tokoh Masyarakat Desa Budeng.
Sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). KIP merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Berikut beberapa manfaat keterbukaan informasi publik:
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat
- Meningkatkan partisipasi masyarakat
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik
- Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik
- Mempercepat pemberantasan KKN
- Mengoptimalkan perlindungan hak-hak masyarakat
Prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik adalah:
- Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses
- Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
- Informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah
